Jalan Sisingamangarja No. 66
082363246306

Berantas Rokok Ilegal Melalui Sosialisasi Ketentuan Cukai Hasil Tembakau

Di publish pada null

Berantas Rokok Ilegal Melalui Sosialisasi Ketentuan Cukai Hasil Tembakau
Berantas Rokok Ilegal Melalui Sosialisasi Ketentuan Cukai Hasil Tembakau

Bea Cukai Pematangsiantar bersinergi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Dairi melaksanakan�Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan Cukai melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di wilayah Kabupaten Dairi pada hari Selasa, (27/08/2024).

Kegiatan sosialisasi ini menyasar ke pemilik toko/grosir yang berada di beberapa Kecamatan, yakni Sitinjo, Parbuluan, Lae Parira, Berampu, dan Sidikalang. Melalui sosialisasi tersebut, para pemilik toko/grosir dijelaskan terkait ketentuan di bidang cukai dan identifikasi rokok ilegal.

Diharapkan melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal serta menolak jika ada yang menawarkan pendistribusiannya sehingga peredaranya dapat ditekan.
 



Highlight Kantor Kami

KPPBC Tmp C Pematangsiantar