Jalan Sisingamangarja No. 66
082363246306

Asistensi PT Suri Tani Pemuka Dalam Rangka Sertifikasi AEO

Di publish pada

Asistensi PT Suri Tani Pemuka Dalam Rangka Sertifikasi AEO
Asistensi PT Suri Tani Pemuka Dalam Rangka Sertifikasi AEO

Kepala KPPBC TMP C Pematangsiantar didampingi staff menghadiri pemaparan atas tindak lanjut perbaikan sistem IT Inventory Kawasan Berikat PT Suri Tani Pemuka pada hari Rabu, (28/08/2024) bertempat di perusahaan tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan penetapan PT Suri Tani Pemuka sebagai perusahaan yang bersertifikasi AEO.�

Pendayagunaan sistem IT Inventory wajib dilaksanakan oleh perusahaan yang mendapat fasilitas berikat sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat.

Bea Cukai Pematangsiantar terus mendukung setiap perusahaan yang melaksanakan kegiatan kepabeanan dan cukai di wilayah kerjanya melalui berbagai kebijakan baik kemudahan pelayanan dan beragam fasilitas dengan harapan perusahaan dapat tumbuh dan berkembang sehingga mampu menjadi motor penggerak perekonomian di Sumatera Utara.



Highlight Kantor Kami

KPPBC Tmp C Pematangsiantar