Jalan Sisingamangarja No. 66
082363246306

Konferensi Pers Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal di Pematangsiantar dan Simalungun

Di publish pada null

Konferensi Pers Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal di Pematangsiantar dan Simalungun
Konferensi Pers Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal di Pematangsiantar dan Simalungun

Konferensi Pers Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal di Pematangsiantar dan Simalungun

Bea Cukai Pematangsiantar menghadiri konferensi pers peredaran narkoba dan miras ilegal di wilayah kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun yang digelar Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (02/05/2025).

Konferensi Pers yang berlangsung di depan Ruangan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar itu dipimpin Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH serta turut dihadiri Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani, Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, M.Si, Kadis Pariwisata Hammam Sholeh AP, sementara Kepala Bea Cukai Pematangsiantar diwakili oleh Enriko Parulian Hutahayan.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH mengatakan pengungkapan kasus pemberantasan dan pencegahan narkoba yang dilakukan ini merupakan salah satu Program Asta cita dan memastikan bahwa penegakan hukum narkoba hingga saat ini dilakukan on the track.

Bea Cukai Pematangsiantar sesuai fungsinya sebagai community protector turut serta mendukung program tersebut dengan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya pemberantasan barang-barang yang membahayakan masyarakat.

#beacukaimakinbaik



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

KPPBC Tmp C Pematangsiantar