Koordinasi DBH CHT Pemda Kabupaten Toba
Di publish pada null
Koordinasi DBH CHT Pemda Kabupaten Toba
Bea Cukai Pematangsiantar menerima kunjungan dari Pemda Kabupaten Toba yang dalam hal ini oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka koordinasi pelaksanaan kegiatan penegakan hukum DBH CHT TA 2025, pada hari Rabu (30/04/2025).
Sebagai informasi telah terbit Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-52/KM.4/2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum Dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan aturan turunan untuk mengimplementasikan atau melengkapi isi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang menggantikan ketentuan sebelumnya.
KMK tersebut dibuat sebagai pedoman atau detail teknis yang lebih spesifik, sehingga peraturan tersebut dapat diterapkan dengan lebih jelas dan efisien.
Bea Cukai Pematangsiantar bersama aparat terkait lainnya senantiasa melakukan kolaborasi dan koordinasi dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Namun dukungan dari semua kalangan dan segenap lapisan masyarakat tetap dibutuhkan agar upaya tersebut menjadi lebih optimal.
#beacukaimakinbaik
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses