Jalan Sisingamangarja No. 66
082363246306

Sosialisasi Ketentuan Cukai dan DBH CHT

Di publish pada null

Sosialisasi Ketentuan Cukai dan DBH CHT
Sosialisasi Ketentuan Cukai dan DBH CHT

Sosialisasi Ketentuan Cukai dan DBH CHT

Tim Humas Bea Cukai Pematangsiantar melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Cukai dan DBH CHT di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Karo, yakni: Kecamatan Simpang Empat, Kecamatan Naman Teran, Kecamatan Tiga Panah dan Kecamatan Merek, pada hari Kamis dan Jumat (17-18/10/2024).

Kegiatan ini merupakan sinergi bersama pemerintah setempat menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dengan para peserta masyarakat sekitar. Materi yang disampaikan terkait DBH CHT dalam APBN serta identifikasi rokok ilegal.

Melalui kegiatan ini, harapannya masyarakat dapat memahami ciri-ciri rokok ilegal dan berperan aktif bersama pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal. Seperti kita ketahui bersama bahwa rokok ilegal menjadi sandungan terhadap industri rokok resmi yang taat membayar cukai sehingga dapat mengganggu kinerja APBN.

Bersama berantas rokok ilegal untuk Indonesia Maju!

#beacukaimakinbaik
#gempurrokokilegal
#rokokilegal



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

KPPBC Tmp C Pematangsiantar