Sosialisasi Ketentuan Cukai dan DBH CHT
Di publish pada null
Sosialisasi Ketentuan Cukai dan DBH CHT
Tim Humas Bea Cukai Pematangsiantar melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Cukai dan DBH CHT di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Karo, yakni: Kecamatan Simpang Empat, Kecamatan Naman Teran, Kecamatan Tiga Panah dan Kecamatan Merek, pada hari Kamis dan Jumat (17-18/10/2024).
Kegiatan ini merupakan sinergi bersama pemerintah setempat menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dengan para peserta masyarakat sekitar. Materi yang disampaikan terkait DBH CHT dalam APBN serta identifikasi rokok ilegal.
Melalui kegiatan ini, harapannya masyarakat dapat memahami ciri-ciri rokok ilegal dan berperan aktif bersama pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal. Seperti kita ketahui bersama bahwa rokok ilegal menjadi sandungan terhadap industri rokok resmi yang taat membayar cukai sehingga dapat mengganggu kinerja APBN.
Bersama berantas rokok ilegal untuk Indonesia Maju!
#beacukaimakinbaik
#gempurrokokilegal
#rokokilegal
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses