Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan DBH CHT
Di publish pada null
Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan DBH CHT
Tim Humas Bea Cukai Pematangsiantar melaksanakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan DBH CHT di dua kecamatan di wilayah Kabupaten Simalungun, yakni: Kecamatan Siantar dan Gunung Maligas, pada hari Rabu dan Kamis (11-12/12/2024).
Kegiatan ini merupakan sinergi bersama pemerintah setempat menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dengan para peserta masyarakat sekitar. Materi yang disampaikan terkait DBH CHT dalam APBN serta identifikasi rokok ilegal.
Melalui kegiatan ini, harapannya masyarakat dapat memahami ciri-ciri rokok ilegal dan berperan aktif bersama pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal. Seperti kita ketahui bersama bahwa rokok ilegal menjadi sandungan terhadap industri rokok resmi yang taat membayar cukai sehingga dapat mengganggu kinerja APBN.
Bersama berantas rokok ilegal untuk Indonesia Maju!
#beacukaimakinbaik
#gempurrokokilegal
#rokokilegal
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses